PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq
adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan
menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta
atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam.
Artinya
: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan
(hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan
amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang
berbuat kebajikan.” (QS
Ali Imran 134)
Berdasarkan
firman Allah di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq
dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi
maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit.
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka
infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua,
anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan sebagai berikut
:
Artinya
: “ mereka bertanya tentang apa yang mereka
nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah
diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang
kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah 215)
Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu
Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan
lain-lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin,
sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang
diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap
pagi dan sore :
"Ya
Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain :
Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Perintah untuk beramal shalih tidak hanya berupa infaq, dalam
ajaran Islam juga dikenal dengan istilah Sedekah. Sedekah berasal dari kata
shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah merupakan wujud dari
bentuk kebenaran keimannya kepada sang Khaliq. Menurut terminologi syariat,
pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan
ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Adapun
shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna
infak, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada
orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah
dengan hartanya, beliau bersabda: “Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap
takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf
shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga
shadaqah”.
Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT
menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang
membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang
mendustakan.
Artinya:
“ Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan
membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), Maka Kami kelak akan menyiapkan
baginya jalan yang mudah. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya
cukup. serta mendustakan pahala terbaik, Maka kelak Kami akan menyiapkan
baginya (jalan) yang sukar.” (QS.
Al Lail 5 – 10)
Sedangkan berqurban
adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam serta tergolong
simbol Islam yang disepakati oleh para ulama akan anjurannya.
Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman,
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya; “Maka
dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan
berqurbanlah.” [Al-Kautsar: 2]
Tatkala menjelaskan
makna ayat di atas, Ibnu Jarîr Ath-Thabary rahimahullâh berkata,
“Jadikanlah, (wahai Muhammad), shalatmu seluruhnya ikhlas hanya untuk Rabb-mu
tanpa (siapapun) yang bukan Dia, di antara sekutu-sekutu dan sembahan-sembahan.
Demikian pula sembelihanmu, jadikanlah hanya untuk-Nya, tanpa berhala-berhala,
sebagai kesyukuran kepada-Nya terhadap segala sesuatu yang Allah berikan
kepadamu, berupa kemuliaan dan kebaikan yang tiada bandingannya, dan Dia
mengkhususkan engkau dengannya, yaitu pemberian Al-Kautsar kepadamu.”
Ibnu Katsîr rahimahullâh berkata,
“Ibnu ‘Abbâs, ‘Athâ`, Mujâhid, ‘Ikrimah, dan Al-Hasan berkata, ‘Yang diinginkan
oleh hal tersebut adalah menyembelih unta dan (hewan lain) yang semisal
dengannya.’ Demikian pula perkataan Qatâdah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhy,
Adh-Dhahhâk, Ar-Rabî’, ‘Athâ` Al-Khurasâny, Al-Hakam, Ismail bin Abu Khâlid,
dan ulama salaf yang lain. ….” Lalu, beliau membawakan beberapa pendapat lain
dari penafsiran ayat, kemudian menyatakan, “Yang benar adalah pendapat pertama
bahwa yang dimaksud dengan an-nahr‘menyembelih’ adalah sembelihan
manasik ….”
Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,
قُلْ إِنَّ
صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا
شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Katakanlah,
‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk
Allah, Rabb semesta
alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Demikian itulah yang diperintahkan kepadaku
dan saya adalah orang yang pertama-tama berserahdiri (kepada
Allah).’.” [Al-An’âm: 162-163]
Allah Subhânahû
wa Ta’âlâ menjelaskan pula bahwa berqurban adalah perkara yang
disyariatkan pada seluruh agama sebagaimana dalam firman-Nya ‘Azza wa
Jalla,
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
Artinya: “Dan bagi
tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah (Allah) rezekikan
kepada mereka. Maka Rabb kalian
ialah Rabb yang Maha Esa. Oleh karena itu, berserahdirilah
kalian kepada-Nya.” [Al-Hajj: 34]
Allah ‘Azza wa
Jalla juga menjelaskan bahwa ibadah agung ini adalah salah satu simbol
syariat-Nya sebagaimana dalam firman-Nya,
وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا
وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا
اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan telah
Kami jadikan unta-unta itu untuk kalian sebagai bagian dari syiar Allah, yang
kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama
Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian, apabila (unta-unta itu) telah roboh (mati), makanlah sebagiannya
serta beri makanlah orang yang rela dengan sesuatu yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan
unta-unta itu untuk kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta
dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi
ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah
menundukkannya untuk kalian supaya kalian mengagungkan Allah terhadap
hidayah-Nya kepada kalian. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
berbuat baik.” [Al-Hajj:
36-37]
Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam mensyariatkan ibadah qurban melalui ucapan,
perbuatan, serta penetapan beliau. Syariat berdasarkan ucapan beliau tersirat
dari sabda beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ ذَبَحَ
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ
الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Siapa yang
menyembelih sebelum shalat, sembelihannya hanyalah untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa
yang menyembelih setelah pelaksanaan shalat (‘Id),nusuk-nya (sembelihannya) telah sempurna dan ia telah mencocoki sunnah
kaum muslimin.”
Syariat berdasarkan perbuatan beliau terurai dari
penuturan Anas bin Malikradhiyallâhu ‘anhu,
ضَحَّى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى
صِفَاحِهِمَا.
Artinya: “Nabi shallallâhu
‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing jantan yangamlah[3]. Beliau menyembelih kedua (kambing) tersebut dengan
tangan beliau. Beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki
beliau di atas badan kedua (kambing) itu.”
Adapun berdasarkan
penetapan (persetujuan) beliau, hal tersebut bisa dipahami dari hadits Jundub
bin Sufyah Al-Bajaly radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,
“Saya menyaksikan ‘Idul Adha bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa
sallam. Tatkala menyelesaikan shalat bersama manusia, beliau melihat seekor
kambing yang telah disembelih. Lalu, beliau bersabda,
مَنْ ذَبَحَ
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ
فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ.
Artinya: “Barangsiapa
yang menyembelih sebelum pelaksanaan shalat (‘Id), hendaknya ia menyembelih
kambing (lain) sebagai pengganti, dan barangsiapa yang belum menyembelih,
hendaknya dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah.”
2.
Pengertian dari jenis kegiatan
ekstrakurikuler;
Pengertian
ekstrakurikuler secara etimologi berasal dari dua kata yaitu “ekstra” yang
berarti tambahan dan “kurikuler” yang berarti rencana, susunan rencana
pelajaran”. Dengan demikian secara etimologi ekstra kurikuler
diartikan sebagai rencana pelajaran yang berbentuk tambahan. Adapun pengertian
ekstrakulikuler menurut Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia adalah “kegiatan
yang dilakukan siswa sekolah atau universitas, di luar jam belajar kurikulum
standar”.
Kegiatan
ekstrakurikuler merupakan aplikasi dari fungsi pendidikan sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
tentang Pembinaan Kesiswaan (2008), kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah
satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan
dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar
siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan
dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan
nilai-nilai.
Pengertian
ekstrakurikuler menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) yaitu suatu
kegiatan yang berada di luar program yang tertulis didalam kurikulum seperti
latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.
Adapun
pengertian ekstrakurikuler menurut Abdurrahman Saleh adalah “kegiatan
pembelajaran yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang disesuaikan dengan
kebutuhan pengetahuan, pengembangan, bimbingan dan pembiasaan siswa agar
memiliki kemampuan dasar panunjang”. Rumusan yang hampir sama tentang
ekstrakulikuler didefinisikan oleh Departemen Agama RI yaitu: “Ekstrakurikuler
merupakan kegiatan yang dilakukan di luar kelas dan di luar jam pelajaran untuk
menumbuhkembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh peserta
didik baik berkenaan dengan aplikasi ilmu pengetahuan yang didapatnya maupun
dalam pengertian khusus untuk membimbing siswa dalam mengembangkan potensi dan
bakat yang ada dalam dirinya melalui kegiatan-kegiatan yang wajib maupun
pilihan”.
Berdasarkan
beberapa kutipan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekstrakulikuler
merupakan kegiatan yang dilakukan di luar kelas dan di luar jam pelajaran yang
disesuaikan dengan kebutuhan pengetahuan, pengembangan, bimbingan dan
pembiasaan siswa agar memiliki kemampuan dasar penunjang, melalui
kegiatan-kegiatan yang wajib maupun pilihan di sekolah.
3.
Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pesantren
ramdhan ini dimaksudkan:
1)
Untuk menanamkan nilai-nilai ketaqwaan dan
membentuk karakter peserta didik.
2)
Untuk meningkatkan ibadah peserta
didik.
3)
Menanamkan nilai-nilai disiplin
4)
Untuk mengenalkan sejarah perjuangan
dan perkembangan islam
5)
Untuk mempererat tali silaturahmi
b.
Tujuan
Kegiatan
Kegiatan pesantren ramadhan ini dilaksanakan dengan tujuan:
1)
Melatih
kemandirian bagi peserta didik
2)
Menanamkan
kedisiplinan, percaya diri dan keberanian
3)
Memotivasi
peserta didik untuk lebih giat menjalankan perintah agama
4.
Sasaran dan hasil yang diharapkan;
a.
Sasaran
Yang
menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan Pesantren Ramadhan adalah siswa yang duduk
di kelas IV, V dan VI
b.
Hasil yang diharapkan
1)
Menjadikan
peserta didik seorang yang berkarakter mandiri, disiplin, percaya diri dan mempunyai
keberanian.
2)
Menjadikan
peserta didik untuk lebih giat menjalankan perintah agama
5.
Penyelenggaraan kegiatan, meliputi:
a.
Persyaratan peserta,
1)
Beragama Islam
2)
Siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler keaagamaan Pesantreen
Ramadhan adalah siswa kelas IV, V, dan VI
3)
Bersedia mengikuti semua rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan
b.
Bentuk dan materi kegiatan;
Bentuk penyampaian materi kegiatan Pesantren Ramadhan ini berupa pembinaan keagamaan yang komprehensif dengan
melibatkan siswa dalam suatu kondisi kehidupan beragama di bawah bimbingan
beberapa orang guru Pendidikan Agama Islam sebagai rujukan nilai dan pigur teladan.
b. Organisasi
penyelenggaraan;
Kegiatan pesantren ramadhan ini dilaksanakan oleh panitia yang
sudah disusun melalui rapat dengan komite sekolah
c. Jadwal dan
mekanisme pelaksanaan;
No
|
Kegiatan
|
Ramadhan 1434
|
||||
M1
|
M2
|
M3
|
M4
|
M5
|
||
1
|
Persiapan Pelaksanaan
|
|
|
|
|
|
|
a.
Pembentukan kepanitiaan
|
√
|
|
|
|
|
|
b.
Pembuatan notulensi rapat
|
√
|
|
|
|
|
|
c.
Rapat panitia dan juri
|
√
|
|
|
|
|
2
|
Sosialisasi
|
|
|
|
|
|
|
a.
Pembuatan brosur
|
√
|
|
|
|
|
|
b.
Distribusi brosur
|
√
|
|
|
|
|
3
|
Persiapan kegiatan
|
|
|
|
|
|
|
a.
Persiapan tempat
|
√
|
|
|
|
|
|
b.
Persiapan
materi
|
√
|
|
|
|
|
|
c.
Peserta
|
√
|
|
|
|
|
4
|
Pelaksanaan kegiatan Ramadhan Ramadhan 1344 H
|
|
|
|
|
|
|
a.
materi
Ibadah
|
|
√
|
|
|
|
|
b.
materi Akhlak
|
|
√
|
|
|
|
|
c.
materi Aqidah
|
|
√
|
|
|
|
|
d.
materi Al Qur’an dan hadist
|
|
√
|
|
|
|
|
e.
materi Tarikh
|
|
√
|
|
|
|
5
|
Pelaporan
|
|
|
√
|
|
|
d. Hasil yang diperoleh;
Hasil yang
diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pesantren ramadhan ini adalah sebagai
berikut:
1)
Tenanamnya nilai-nilai ketaqwaan dan
terbentuknya karakter peserta didik.
2)
Meningkatnya ibadah peserta didik
dan nilai-nilai disiplin
3)
Peserta didik lebi mengenal dan
memahami sejarah perjuangan dan perkembangan islam
4)
Terciptanya hubungan tali silaturahmi yang lebih baik
e.
Kesulitan yang dijumpai;
Pada
pelaksanaan kegiatan Pesantren Ramadhan ini tidak di jumpai kesulitan yang
berarti, secara keseluruhan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
f.
Upaya dalam mengatasi masalah;
Untuk mengatasi masalah diupayakan berkoordinasi dengan pihak-pihak
yang berkepentingan dalam hal ini dari pihak SD Sang Pemimpi dan komite.
6.
Kesimpulan dan saran
a.
Kesimpulan
Setelah
diuraikan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)
Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan
merupakan hal yang sangat penting sebagai pembentukan karakter peserta didik.
2)
Proses pendidikan Pesantren
Ramadhan dipengaruhi oleh tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah dan lingkungan masyarakat sehingga mempengaruhi kepribadian anak.
3)
Program kegiatan yang dilaksanakan
di SD Sang Pemimpi menuju pengembangan
diri siswa yang berakhlaq mulia.
b.
Saran
Sebagai saran yang dapat saya
sampaikan adalah sebagai berikut :
1)
Pelaksanaan Kegiatan Pesantren
Ramadhan ini banyak sekali kekurangan – kekurangan disana sini oleh karena itu
kami menyarankan untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran guna perbaikan
dimasa yang akan datang.
2)
Kegiatan Pesantren Ramadhan ini
dibuat sebagai acuan bagi guru sehingga mempunyai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler keagaaman di
masa-masa yang akan datang.
3)
Kepada pihak Sekolah, kami ucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah banyak memberikan sumbangan pemikiran
yang dapat membuat kami terdorong untuk melaksanakan kegiatan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar