Ibadah Qurban
Penyembelihan hewan qur'ban di SD Negeri 1 Manggar |
Qurban
dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية)
yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik.
Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta,
sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan
diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka
terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.Mempersembahkan
persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka
lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur’an disebutkan
Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir
bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan
Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan
mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain
ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak
untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya
yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah,
siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah
yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil
mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban
ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi
yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan
nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang
beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan
hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih
anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.
Dalam
al-Qur’an dikisahkan:
37.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan
mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
37.
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas
pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
37.
104. Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
37.
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya
demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Yang
dimaksud dengan “membenarkan mimpi” ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar
dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
37.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
37.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Sesudah
nyata kesabaran dan keta’atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang
menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan
seekor sembelihan (kambing).
Hasil Infak dibelikan seekor sapi untuk penyembelihan hewan qurban tanggal 16 Oktober 2013 11 Dzulhijjah 1434 H (SD Negeri 1 Manggar) |
Peristiwa
ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
Persembahan
suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal peradaban Arab
sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Mutalib, kakek Rasululluah,
pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka akan menyembelih
satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah.
Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah
mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor onta.
Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah “Hai anak
dua orang sembelihan” beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah
Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.
Begitu
juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir
kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban
manusia hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti
dengan qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka
mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu
dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut
umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal
qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab,
kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka’bah sebagai qurban untuk Tuhan
mereka.
Ketika
Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:5. 2. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah [389],
dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Islam
mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan, namun
diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai
penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan
kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai
kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari
raya. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam,
suatu hari Rasulullah ditanyai “untuk aapa sembelihan ini?” belian menjawab:
“Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s.” lalu sahabat bertanya:”Apa
manfaatnya bagi kami?” belau menjawab:”Setiap rambut qurban itu membawa
kebaikan” sahabat bertanya: “Apakah kulitnya?” beliau menjawab: “Setiap rambut
dari kulit itu menjadi kebaikan”.
Qurban
juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang
menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan”
22.
34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).Begitu juga dijelaskan:
22.
27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan
datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [985]
yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [985]. “Unta yang kurus”
menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.
22.
28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka
menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [986] atas rezki yang Allah
telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [987]. Maka makanlah
sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir. [986]. “Hari yang ditentukan” ialah hari
raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. [987].
Dalil-dalil qurban:
1.
Firman Allah dalam surah al-Kauthar: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkorbanlah”. Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan
asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan
setelah beliau hijrah ke Madinah.
2.
Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah
berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan
tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya
di paha domba”.
Hukum Qurban:
1.
Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal,
Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll.
Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan
pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla,
meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang
beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah
melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada
keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah
yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan
dan pakaian.
2.
Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang
mampu.
Adakah nisab qurban?
Para
ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban.
Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau
memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan
dasarnya.
Imam
Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan
uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu
membayarnya.
Imam
Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia
mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut
untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia
membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam
Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan
uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai
hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Keutamaan qurban:
1.
Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling disukai Allah
pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya
hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan
qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan
tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang
dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”. (H.R.
Tirmidzi).
2.
Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari
yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”(H.R. Dar Qutni).
Waktu penyembelihan Qurban
Dari
Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan,
lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih
sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti,
barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan
menyebut nama Allah”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari
Barra’ bin ‘Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban
sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu
beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah
menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat
maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum
muslimin”(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist
Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:”Pekerjaan yang kita mulai lakukan
di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih,
barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa
memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia
persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah”(H.R.
Muslim).
Imam
Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya
setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma’) ulama dalam
masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan
tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun
setelah matahari terbit, Imam Syafi’i dll menyatakan bahwa sah menyembelih
setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk
melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu
tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam
Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari
perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk
kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan
khutbah ied.
Imam
Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam
Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan
berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak
ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua
didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu
diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk
menyembelih qurban.
Menyembelih di malam hari
Menyembelih
hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan
menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah
dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.
Hewan yang disembelih:
Imam
Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma’ ulama bahwa
tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari
Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk
tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.
Adapun
riwayat dari Bilal yang mengatakan: “Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan
seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita
daripada berqurban dengannya”, maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah
dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri.
Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya
qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan
itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.
Makan daging qurban
Hukum
memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang
dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia
harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga,
sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan
sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi
tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu’man
meriwayatkan Rasulullah bersabda:”Dulu aku melarang kalian memakan daging
qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi
aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual
daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari
kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka
makanlah sesuka hatimu”(H.R. Ahmad).